WAJIB BACA..!! BOLEHKAH ZAKAT FITRAH UNTUK ORANG MENINGGAL ???

Zakat fitrah wajib hukumnya bagi muslim. Namun, bagaimana zakatnya orang yang meninggal dunia di bulan Ramadan? Wajibkah difitrahi? Kalau wajib, siapa yang harus membayarnya?


Ustaz Syaukani Arsyad dari Qur'anic Intelegence Center (QIC) Banjarmasin menjelaskan, manusia pada hakekatnya ingin tetap berada pada fitrahnya sebagai manusia. Untuk itu Allah memberikan kesempatan itu dengan membayar zakat fitrah selama bulan ramadan.

"Orang yang meninggal di bulan Ramadan wajib dibayarkan zakat fitrahnya oleh keluarganya. Bila anak dibayari oleh orangtuanya, atau sebaliknya," kata Syaukani dalam kolom interaktif Banjarmasin Post (Tribunnews.com Network).

Diingatkan tentang Hadits Rasulullah SAW riwayat Abu Dawud Kitabul Zakat Bab. Zakatul Fitr: 17 no. 1609  "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin".

Berdasarkan hadits ini, maka orang yang meninggal di bulan Ramadan disucikan Allah, maka perlu dibayari zakat fitrahnya oleh ahli warisnya. Karena sebenarnya pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan sejak awal Ramadan sampai 1 syawal sebelum Salat Id. Allah berfirman dalam Qs 2 :185 faman syahida minkumusyahra fal yashum... "Barang siapa yang bertemu bulan (Ramadan) itu, maka shaum-lah" karena ia (almarhum)  telah mendapatkan shaum maka dia wajib menyempurnakannya dengan zakat fitrah.

Sumber : TRIBUNNEWS.COM

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "WAJIB BACA..!! BOLEHKAH ZAKAT FITRAH UNTUK ORANG MENINGGAL ???"

Post a Comment